Edukasi Masyarakat, DPRD HST Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok Hingga Kabupaten Layak Anak

Admin Banua News Media

11/03/2026

2
Min Read
Anggota DPRD HST, Deni Era Yulyantie bersama Ketua Komisi 1 DPRD HST, Yajid Fahmi saat mensosialisasikan Perda di Kantor Desa Palajau, Senin (2/3/2026)

BANUANEWSMEDIA.COM, HULU SUNGAI TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar sosialisasi sejumlah peraturan daerah (Perda) untuk mengedukasi terkait berbagai peraturan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Dalam sosialisasi ini, DPRD HST menggandeng berbagai unsur pemerintah daerah mulai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta berbagai instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan dan lainnya yang berlangsung di sejumlah titik.

Materinya mulai dari Perda HST nomor 9 tahun 2020 tentang kawasan tanpa rokok, Perda nomor 6 tahun 2022 tentang penyelenggaraan kesehatan, Perda nomor 2 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), hingga Perda nomor 6 tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat (Trantibum).

Tingkatkan Kesadaran Hukum


Ketua DPRD HST, H. Pahrijani menerangkan sosialisasi Perda ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar memahami hak dan kewajibannya, meningkatkan kesadaran serta kepatuhan hukum, dan mencegah pelanggaran aturan daerah.

Ia menyampaikan, Perda kawasan tanpa rokok ini penting disampaikan agar masyarakat paham terkait batasan wilayah mana saja yang boleh dan tidak diperbolehkan untuk merokok.

“Sehingga dengan hal ini dapat melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok, khususnya bagi non-perokok (perokok pasif), ibu hamil, dan anak-anak,” katanya, Rabu (11/3/2026).

Pada awal Maret tadi, Ketua DPRD HST H. Pahrijani telah mensosialisasikan Perda tersebut di Desa Mahang Matang Landung dan mendapat respons positif oleh masyarakat setempat.


Sosialisasi Perda Ajang DPRD HST Himpun Masukan Masyarakat

Anggota DPRD HST, Deni Era Yulyantie menambahkan, sosialisasi Perda ini juga menjadi sarana menjaring masukan masyarakat, mewujudkan tertib sosial, serta mendukung optimalisasi implementasi kebijakan pemerintah daerah.

Pada awal Maret tadi ia juga turut mensosialisasikan Perda terkait penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat guna menciptakan keadaan dinamis di mana pemerintah dan warga dapat beraktivitas secara tertib, aman, dan teratur.

“Kita bersama pemerintah daerah ingin mewujudkan Hulu Sungai Tengah yang Religius, Sejahtera dan Bermartabat. Untuk itu, Perda ini berfungsi sebagai payung hukum untuk melindungi masyarakat, mengatur tata kehidupan sosial, serta menegakkan aturan daerah,” kata Deni.


Tingkatkan Layanan Kesehatan


Ketua Komisi I DPRD HST, Yajid Fahmi menambahkan, Perda terkait penyelenggaraan kesehatan juga sangat penting untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu, terjangkau, dan merata bagi masyarakat.

Yajid juga turut mensosialisasikan Perda ini sebagai edukasi hukum kepada masyarakat agar mereka paham terkait haknya mendapatkan pelayanan kesehatan, serta kewajiban pemerintah dan pihak lainnya dalam memberikan pelayanan sesuai aturan yang berlaku.

“Kita tidak ingin lagi mendengar ada masyarakat yang kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan. Untuk itu, Perda ini penting kita sosialisasikan kepada masyarakat luas demi meningkatkan kualitas pelayanan,” imbuhnya. (BNM)

Leave a Comment

Related Post